Pasal 230
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Direktorat Pengawasan Haji Reguler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi layanan haji reguler dan kelompok bimbingan haji dan umrah, serta penindakan haji reguler; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan,
dan evaluasi serta penindakan haji reguler; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji reguler; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan,
dan evaluasi serta penindakan haji reguler; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji reguler; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
