PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 229
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pengawasan Haji Reguler mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji reguler.
