PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 231
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pengawasan Haji Reguler terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Layanan Haji Reguler; b. Subdirektorat Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; c. Subdirektorat Penindakan Haji Reguler; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
