PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 188
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Direktorat Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; b. Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan c. Subbagian Tata Usaha.
