PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 189
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Standardisasi Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar dan kualitas layanan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
