Pasal 187
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Direktorat Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan standardisasi layanan dan fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan standardisasi layanan dan fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan standardisasi layanan dan fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan standardisasi layanan dan fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standardisasi layanan dan fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
