PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 186
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Direktorat Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standardisasi layanan dan fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
