Pasal 160
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus.
