PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 159
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus.
