PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 158
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Direktorat Pelayanan Haji Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus; b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Khusus; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
