PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 157
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Pelayanan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji khusus; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji khusus; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan haji khusus; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji khusus; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
