PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 161
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
