Pasal 122
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang Pelayanan Haji Reguler; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya serta fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
