PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 121
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal.
