PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 120
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji; b. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri; c. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri; dan d. Direktorat Pelayanan Haji Khusus.
