PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 119
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di pelayanan haji; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
