PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 48
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan keprotokolan; c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
