PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 47
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
