PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 190
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kegiatan pencegahan dan pengendalian yang berpotensi terjadinya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, pengawasan atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
