Pasal 191
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern; b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; d. pelaksanaan kegiatan reviu, evaluasi, dan pemantauan serta pengawasan lainnya lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. pelaksanaan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; f. pelaksanaan program pengendalian gratifikasi;
g. pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut whistleblowing system; h. pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan; i. pemberian keterangan ahli di persidangan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang mengindikasikan adanya kerugian negara; j. penyusunan laporan hasil pengawasan; k. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan untuk tujuan tertentu; l. koordinasi pengawasan kepatuhan manajemen risiko dan pengendalian intern lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; m. pelaksanaan analisis dan evaluasi pengembangan kegiatan pengawasan intern Inspektorat Jenderal; n. koordinasi pelaksanaan reviu dan evaluasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dan penilaian pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; o. pemantauan, evaluasi, dan penjaminan kualitas maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko indeks lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; p. evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; q. koordinasi pelaksanaan telaah sejawat internal dan eksternal; r. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya; s. pemantauan dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; t. koordinasi pengawasan dengan aparat penegak hukum dan instansi lain terkait; dan u. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat V.
