PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 155
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
