Pasal 156
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pemantauan dan evaluasi pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
