Pasal 153
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan; f. pelaksanaan revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi yang belum dipindahtangankan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
