PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 152
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan.
