PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal diperlukan, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
