PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberi Advokasi Hukum dapat memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
