PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 49
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
