PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 8 — PEMBIAYAAN DAN REHABILITASI
Dalam hal berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap penerima Advokasi Hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana, penerima Advokasi Hukum berhak untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat penerima Advokasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
