PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
Pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan hak untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk pendidikan khusus profesi advokat, sharing knowledge, bedah kasus, focus group discussion/seminar, dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang hukum lainnya.
