Pasal 6
BAB 3 — PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
(1) Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pegawai KESDM; dan d. pihak lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Selain Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokasi Hukum diberikan kepada: a. Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, dan Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM untuk Advokasi Hukum berupa Bantuan Hukum; dan b. pemangku kepentingan sektor energi dan sumber daya mineral untuk Advokasi Hukum berupa Pembinaan Hukum. (3) Pelaksanaan Advokasi Hukum diberikan kepada penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a yang menghadapi Masalah Hukum.
