PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh pemberi Advokasi Hukum. (2) Pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Hukum; dan/atau b. unit kerja yang menangani fungsi hukum pada Unit Organisasi. (3) Selain pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi Advokasi Hukum dapat dilakukan oleh: a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian, khusus untuk pemberian Pembinaan Hukum.
