PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 7 — PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40: a. Biro Hukum dan unit kerja yang menangani fungsi hukum pada Unit Organisasi saling berkoordinasi dan
bekerja sama sesuai dengan lingkup permasalahannya; dan b. Pemberi Advokasi Hukum dapat melakukan koordinasi dengan unit di lingkungan Kementerian, kementerian/lembaga, dan/atau pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral terkait.
