PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 7 — PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
(1) Pemberi Advokasi Hukum yang mendapatkan penugasan melaporkan pelaksanaan pelayanan Advokasi Hukum kepada Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan yang menugaskan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pada saat pelayanan Advokasi Hukum sedang dilakukan dan/atau telah dinyatakan selesai.
