PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 7 — PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
(1) Pelayanan Advokasi Hukum dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan secara tertulis oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Pimpinan kepada pemberi Advokasi Hukum. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. penugasan langsung dari Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan; atau b. permintaan/permohonan secara tertulis dari Pegawai KESDM, Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, dan Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM. (3) Permintaan/permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Advokasi Hukum berupa Bantuan Hukum. (4) Dalam hal tertentu, untuk pelayanan Advokasi Hukum berupa Pembinaan Hukum dapat dilakukan tanpa penugasan.
