PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 6 — PEMBINAAN HUKUM
(1) Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan secara intensif dan
berkesinambungan untuk meminimalisir terjadinya Masalah Hukum. (2) Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. focus grup discussion/diskusi kelompok; d. sosialisasi; dan/atau e. seminar.
