Pasal 38
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum terkait informasi publik. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan dalam pemberian pelayanan informasi publik; b. pembahasan perkara; c. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; d. pembuatan dokumen persidangan; e. penyiapan saksi dan/atau ahli; f. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Komisi Informasi; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan informasi publik dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
