Pasal 37
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan pengaduan atas dugaan maladministrasi melalui Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan pengaduan atas dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian. (3) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Ombudsman Republik INDONESIA. (4) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi aduan atas dugaan maladministrasi dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
