Pasal 36
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan permohonan arbitrase. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di lembaga arbitrase. (3) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi permohonan arbitrase dan ketentuan hukum
acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
