PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
Penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
