Pasal 34
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
(1) Bantuan Hukum terhadap penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilakukan melalui: a. negosiasi; b. mediasi; c. konsiliasi; dan/atau d. upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan; dan/atau c. pendampingan kepada penerima Advokasi Hukum. (3) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi dan prosedur penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
