PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan terhadap penanganan Masalah Hukum: a. melalui alternatif penyelesaian sengketa; b. melalui arbitrase; c. maladministrasi melalui Ombudsman Republik INDONESIA; dan d. informasi publik.
