Pasal 32
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Bantuan Hukum setelah putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, diberikan setelah adanya Putusan Pengadilan yang: a. belum berkekuatan hukum tetap; atau b. telah berkekuatan hukum tetap. (2) Terhadap putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan upaya hukum biasa. (3) Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bantuan Hukum dapat berupa: a. upaya hukum luar biasa; dan/atau b. pendampingan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan. (4) Dalam hal terdapat upaya hukum luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penerima Advokasi Hukum tetap melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
