Pasal 31
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. penyusunan dokumen persidangan; dan/atau d. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Pengadilan.
(2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum dalam menanggapi pemberitahuan putusan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, materi permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
