PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima pemberitahuan putusan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang dari kurator atau pengurus. (2) Pemberitahuan putusan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pendaftaran tagihan piutang Kementerian berupa penerimaan negara bukan pajak atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
