Pasal 19
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Dalam hal penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berstatus sebagai terdakwa, pemberi Advokasi Hukum terbatas memberikan Bantuan Hukum secara tidak langsung kepada penerima Advokasi Hukum. (2) Selain Bantuan Hukum secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima Advokasi Hukum dapat menggunakan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum dengan biaya yang dibebankan pada penerima Advokasi Hukum. (3) Penggunaan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemberi Advokasi Hukum. (4) Pemberian Bantuan Hukum secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pembahasan perkara.
