PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. pembahasan perkara; dan/atau b. memfasilitasi proses pemberian keterangan atau kesaksian di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi tindak pidana dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
