PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum dalam perkara pidana. (2) Masalah Hukum dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan keterangan
atau kesaksian dari penerima Advokasi Hukum sebagai saksi saat persidangan di Pengadilan.
