PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
Bantuan Hukum dalam proses Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas perkara: a. pidana; b. praperadilan; c. perdata; d. tata usaha negara; e. pengujian peraturan perundang-undangan; atau f. kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
