PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan pengajuan upaya administratif terhadap keputusan dan/atau tindakan tata usaha negara. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding. (3) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembahasan perkara yang dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum dalam menanggapi keberatan atau banding; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
