PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. pembahasan perkara; dan/atau b. upaya penyelesaian di luar Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum dalam menanggapi somasi; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Upaya penyelesaian di luar Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. negosiasi; b. mediasi; c. konsiliasi; dan/atau d. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
